get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Wah Mantap, Mendag Perbolehkan Masyarakat Beli Migor Curah 10 Liter Per Hari

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:12 WIB
header img
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas saat melakukan sidak bertemu pedagang dan memastikan harga minyak goreng atau migor pada Rabu,(22/6/2022) pagi. Foto: iNews.id/Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut masyarakat sudah tidak dibatasi dalam pembelian minyak goreng (migor) curah per Rabu, (22/6/2022).

Cara pembelian minyak goreng curah ini berbeda dengan kebijakan eks Mendag Muhammad Lutfi yang membatasi pembelian migor curah.

Mendag Zulhas mengatakan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Tetapi, kata Zulhas, untuk pembelian minyak goreng curah tetap menggunakan KTP.

"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," ujar Zulhas ketika melakukan kunjungan ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).

Zulhas menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksi makanan.

Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah karena saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Zulhas berharap di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah cepat terserap oleh masyarakat.

"Karena terus terang ini sudah lancar (distribusi)nya, bisa bisa pasokannya sudah lebih banyak daripada yang beli," ucapnya.

Meski demikian pembelian minyak goreng curah hingga 10 liter bukan hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha. Masyarakat umum pun juga boleh-boleh saja membeli minyak goreng curah hingga 10 liter per harinya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut