get app
inews
Aa Text
Read Next : Usir Pegawai Surya Darmadi, Kejagung Kuasai Sepenuhnya Rumah Megah di Pondok Indah

Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:28 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews Depok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah DS yang merupakan eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Qohar, Selasa(29/10/2024).

Qohar menambahkan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka, Selasa.

Perlu diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Kejagung menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag pada saat itu.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut