get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Astaghfirullah Marbot Masjid Cabuli Anak Laki-laki 13 Tahun di Depok, Modus Ruqyah Alat Kelamin

Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:40 WIB
header img
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Marbot masjid di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki usia 13 tahun, pada Selasa (21/6/2022). Modusnya adalah melakukan ruqyah alat kelamin.

Pelaku pelecehan seksual tersebut adalah AS, 47 tahun, yang langsung diamankan oleh polisi.

Awal mula peristiwa pencabulan adalah ketika AS menawari NF, 13 tahun untuk diruqyah pada malam itu. Kemudian di dalam suatu ruangan, AS langsung membuka celana korban. NF yang tidak tahu apa-apa pun hanya diam saja.

“Benar terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur terlapor merupakan sebuah marbot masjid yang juga Imam di masjid tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (24/6/2022).

Ruqyah itu dilakukan atas tawaran AS. Sedangkan korban tidak tahu apa-apa dan hanya mengikuti apa yang dilakukan AS. Setelah itu korban pulang dan memberitahu orang tuanya apa yang dilakukan AS.

Orang tua korban langsung melapor dan pelaku langsung diamankan. Korban percaya saja apa yang dilakukan AS karena dianggap AS adalah ustadz. Sementara AS sering menjadi imam di masjid lingkungan.

“Jadi dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” jelas Yogen.

Sebagai informasi, AS sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut. Selama ini tidak ada perangai buruk yang diperlihatkan.

“Iya jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak anak di situ,” ujarnya.

Ketika melihat korban, AS pun merayu untuk diruqyah. Alasannya, korban ada masalah sehingga harus menjalani ruqyah.

“(Ruqyah) atas kemauan terlapor. Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian ditawarkan ruqyah dan dibawa ke ruangannya,” katanya.

Saat ini, AS telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. AS dijerat Pasal 82

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut