get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Normalisasi LGBT, MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT

Waduh! Menag Tak Tegas Respons Desakan MUI Pidanakan Pelaku dan Pengampanye LGBT

Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:21 WIB
header img
Menteri Agama Nasaruddin Umar belum merespons secara tegas terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memidanakan pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar belum merespons secara tegas terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memidanakan pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

MUI menyebut tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) Pidana LGBT.

Saat ditanya wartawan, Nasaruddin mengaku akan membaca terlebih dahulu desakan MUI untuk mempidanakan pelaku dan yang mengampanyekan LGBT.

"Iya, saya akan baca dulu aturannya," kata Nasaruddin usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang digelar MUI di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).

MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut