get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Hadiri Pengambilan Sumpah 27 Advokat Muda di Denpasar

KAI Larang Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Seumur Hidup

Rabu, 22 Juni 2022 | 15:50 WIB
header img
KAI bersikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual penumpang di kereta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku di blacklist, sehingga tidak bisa naik kereta seumur hidup. Foto : Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id – Baru baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang wanita di dalam kereta api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut.

Blacklist dilakukan dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku ke dalam daftar hitam. Sehingga pelaku tidak bisa naik kereta api lagi seumur hidupnya.

“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2022).

KAI menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialaminya. KAI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum.

Kebijakan daftar hitam pelaku pelecehan seksual oleh KAI didukung Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

Djoko meminta KAI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini guna mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual di transportasi umum.

Tulus juga meminta KAI mensosialisasikan ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Aturan tersebut mengatur perbuatan seseorang yang merendahkan harkat dan martabat, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut