Kasus Suap di Penajam Paser Utara, KPK Kembali Panggil Andi Arief

Tim iNews
Andi Arief. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Arief untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali setelah pemanggilan pada 11 April 2022. Andi menjadi saksi karena diketahui sempat berkomunikasi dengan Abdul Gafur terkait pencalonan dirinya sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.

Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi perihal adanya aliran dana dari Abdul Gafur kepada sejumlah pihak,dan Ali memastikan kalau KPK bakal menelusuri lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus Abdul Gafur, KPK telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah kader Partai Demokrat. Di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.

KPK juga telah memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, tetapi yang bersangkutan batal diperiksa lantaran sedang menjalani pidana atas kasus korupsi.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Gafur, lima lainnya adalah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt. Sekda Kabupaten PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (pemberi suap).

Mereka ditahan di empat lokasi, yakni di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, di Rutan Polres Jakarta Timur, di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Kasus ini merugikan negara hingga sekitar Rp2 miliar.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network