JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan dalam kasus penyuapan terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022), dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap politisi Golkar tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Tiga hukuman itu diberikan karena majelis menilai, Azis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan, karena dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Yang memberatkan Azis dalam perkara ini, menurut majelis, adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, serta tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Hal yang meringankan, menurut majelis, Azis tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Editor : Rohman
Artikel Terkait