Jadi Tersangka Kasus Baja, Analis Perdagangan di Ditjen Daglu Kemendag Ditahan Kejagung

Tim iNews
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung

JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (19/5/2022) malam menahan Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea karena terlibat kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan yang diduga terjadi pada tahun 2016-2021.

Banurea terlibat kasus itu saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.

Dia ditahan setelah diperiksa secara maraton sejak Kamis siang, dan telah pula ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, Banurea ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (19/5/2022) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022. 

Banurea ditahan karena dia dianggap memiliki sejumlah peranan penting, di antaranya mengenai urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. 

Dia juga diduga menerima suap saat meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor, termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.

"Menerima uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," jelas Sumedana.

Peranan Banurea lainnya, menurut Sumedana, saat menjabat sebagai Kasie Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Beberapa di antaranya adalah memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir, karena setelah ada disposisi dari Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, Banurea sebagai Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Selain itu, Banurea memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardani (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ungkap Sumedana.

Penyidik Kejagung menjerat Banurea dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network