Ingat, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini

Mikai Mpu
Hari ini, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi (Foto : Instagram TMC Polda Metro Jaya).

DEPOK, iNewsDepok.id – Setelah dihentikan selama masa libur lebaran mulai 29 April – 6 Mei 2022, kini aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan lagi mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap ini akan mencakup 13 ruas jalan di wilayah Kota Jakarta, antara lain :

Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.

Selain itu juga di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network