JAKARTA, iNewsDepok.id - Hari ini, Senin (9/5/2022), Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan itu seiring dengan berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada hari ini.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (hari ini, red) Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Dia menjelaskan, tidak ada perubahan titik penerapan kebijakan Gage mulai hari ini dan seterusnya.
"Masih tetap 13 kawasan," katanya.
Berikut ke-13 ruas jalan di mana Gage diberlakukan:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.
Penerapan Gage disetop pada 29 April hingga 8 Mei 2022 yang merupakan hari libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Editor : Rohman
Artikel Terkait