Keteledoran administratif ini membuat persidangan tidak bisa dilanjutkan sebagaimana mestinya. Hakim menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada juru sita karena kelalaian tersebut telah mengganggu agenda persidangan yang sudah dijadwalkan, mengingat beliau juga harus membagi waktu dengan pemeriksaan perkara lainnya.
Setelah mempertimbangkan situasi yang ada, sidang praperadilan akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 2 November 2026. Kendati demikian, Hakim Eko menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terus-menerus terhambat oleh ketidakhadiran salah satu pihak. Jika pada panggilan berikutnya salah satu pihak tetap tidak hadir meski telah dipanggil secara patut, persidangan akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sikap tegas hakim ini mendapatkan apresiasi dari pihak kuasa hukum Devi Taurisa yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08. Brian selaku kuasa hukum menilai ketegasan tersebut sangat penting agar urusan administratif semacam ini tidak lagi menghambat proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.
Pihaknya menyampaikan penghargaan kepada hakim yang berniat menegur pihak pengadilan karena kelupaan mengirim surat panggilan kepada pihak Kejaksaan.
Perkara praperadilan ini sendiri memiliki latar belakang yang cukup panjang dan telah bergulir sejak April 2017. Saat itu, Devi Taurisa membuat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan serta pemalsuan tanda tangan.
Devi merasa keberatan karena tanda tangannya diduga dipalsukan untuk memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak dikenalnya, yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham serta pengagunan sebuah hotel.
Dalam perjalanannya, penyidik menetapkan seseorang berinisial BS sebagai tersangka, dan berkas perkara tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sebelum tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, BS mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu dikabulkan, sehingga status tersangka Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
