JAKARTA. iNewsDepok.id - Sidang praperadilan pidana yang diajukan oleh Devi Taurisa selaku Ketua Umum Laskar Prabowo 08 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, terpaksa harus ditunda.
Penundaan ini terjadi karena pihak pengadilan belum menyampaikan surat pemanggilan kepada Termohon II dari pihak Kejaksaan.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Eko Supriyanto bersama Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman tersebut awalnya hanya dihadiri oleh pihak Termohon I dari Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan tidak dapat hadir karena memang belum menerima surat panggilan resmi.
Hakim Eko sempat meluangkan waktu untuk menelusuri keberadaan dan proses pengiriman surat pemanggilan tersebut. Setelah dicek, terungkap bahwa juru sita memang belum melaksanakan pemanggilan kepada pihak Kejaksaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
