Sidang Ijazah Palsu: Hakim Sebut KTP Masih Presiden, Jokowi Jawab Wiraswasta

Achmad Al Fikri/Mada Mahfud
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung sebagai saksi sekaligus korban dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). (Foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews Depok.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung sebagai saksi sekaligus korban dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Tiba sekitar pukul 08.30 WIB mengendarai Toyota Innova, Jokowi yang mengenakan batik dan peci hitam disambut hangat oleh massa pendukung berbusana putih yang membentangkan spanduk dukungan di area luar pengadilan.

Momen menarik terjadi di dalam ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, mengonfirmasi identitas diri Jokowi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketika ditanya soal profesi, Jokowi secara spontan menjawab pekerjaannya saat ini.

"Wiraswasta," jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.

Hakim Christina kemudian mengonfirmasi ulang jawaban tersebut karena terdapat perbedaan pada dokumen fisik KTP milik Jokowi yang diserahkan ke meja persidangan.

"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, betul ya?" tanya Hakim Christina.

"Betul, Yang Mulia," sahut Jokowi yang disambut perhatian para pengunjung sidang.

Pembatasan Ruang Sidang

Guna memastikan proses hukum berjalan tertib, PN Jakarta Timur menerapkan aturan ketat. Kepala PN Jaktim, Efendi, mengonfirmasi bahwa kapasitas ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang demi keamanan dan kenyamanan bersama, baik bagi pendukung Jokowi maupun pihak Roy Suryo.

"Kalau memang kapasitasnya 80 ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya," tegas Efendi. Pembatasan ini membuat sebagian massa pendukung tertahan di luar pagar pengadilan.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kasus ini menyangkut tudingan Roy Suryo terkait keaslian ijazah S-1 milik Jokowi. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa perkara bermula pada Maret 2025 ketika Roy mengunggah analisis foto ijazah menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) di YouTube dan media sosial X.

Analisis tersebut dituding dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin pemilik dokumen, sehingga dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi dan manipulasi dokumen.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network