Persiapan Pemanggilan Termohon Belum Rampung, Sidang Praperadilan Ditunda

Tim iNew Depok
Sidang praperadilan pidana yang diajukan oleh Devi Taurisa selaku Ketua Umum Laskar Prabowo 08 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, terpaksa harus ditunda. Foto: ist

JAKARTA. iNewsDepok.id - Sidang praperadilan pidana yang diajukan oleh Devi Taurisa selaku Ketua Umum Laskar Prabowo 08 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, terpaksa harus ditunda.

Penundaan ini terjadi karena pihak pengadilan belum menyampaikan surat pemanggilan kepada Termohon II dari pihak Kejaksaan.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Eko Supriyanto bersama Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman tersebut awalnya hanya dihadiri oleh pihak Termohon I dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan tidak dapat hadir karena memang belum menerima surat panggilan resmi.

Hakim Eko sempat meluangkan waktu untuk menelusuri keberadaan dan proses pengiriman surat pemanggilan tersebut. Setelah dicek, terungkap bahwa juru sita memang belum melaksanakan pemanggilan kepada pihak Kejaksaan.

Keteledoran administratif ini membuat persidangan tidak bisa dilanjutkan sebagaimana mestinya. Hakim menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada juru sita karena kelalaian tersebut telah mengganggu agenda persidangan yang sudah dijadwalkan, mengingat beliau juga harus membagi waktu dengan pemeriksaan perkara lainnya.

Setelah mempertimbangkan situasi yang ada, sidang praperadilan akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 2 November 2026. Kendati demikian, Hakim Eko menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terus-menerus terhambat oleh ketidakhadiran salah satu pihak. Jika pada panggilan berikutnya salah satu pihak tetap tidak hadir meski telah dipanggil secara patut, persidangan akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap tegas hakim ini mendapatkan apresiasi dari pihak kuasa hukum Devi Taurisa yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08. Brian selaku kuasa hukum menilai ketegasan tersebut sangat penting agar urusan administratif semacam ini tidak lagi menghambat proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.

Pihaknya menyampaikan penghargaan kepada hakim yang berniat menegur pihak pengadilan karena kelupaan mengirim surat panggilan kepada pihak Kejaksaan.

Perkara praperadilan ini sendiri memiliki latar belakang yang cukup panjang dan telah bergulir sejak April 2017. Saat itu, Devi Taurisa membuat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan serta pemalsuan tanda tangan.

Devi merasa keberatan karena tanda tangannya diduga dipalsukan untuk memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak dikenalnya, yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham serta pengagunan sebuah hotel.

Dalam perjalanannya, penyidik menetapkan seseorang berinisial BS sebagai tersangka, dan berkas perkara tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sebelum tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, BS mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu dikabulkan, sehingga status tersangka Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network