Tak Bergantung Figur, Kejagung Buktikan Sistem Pemberantasan Korupsi Tetap Solid

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan serangkaian kasus korupsi berskala besar dalam beberapa bulan terakhir.

Kejaksaan Agung dinilai semakin berani mengusut perkara berdimensi ekonomi tinggi, mulai dari sektor sumber daya alam, pertambangan, hingga kawasan kehutanan.

Bukti konkret keberanian ini terlihat pada penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung.

Penyidikan yang menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan tersebut berhasil menyita dan menerima penitipan uang lebih dari 1 triliun rupiah serta 166 ribu dolar AS dari PT PSMI, yang kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia.

Kinerja positif tersebut tetap melaju kencang meskipun Kejagung sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Suparji menegaskan bahwa masalah hukum atau pergantian pejabat tidak menghentikan sistem yang ada.

Hal ini membuktikan pemberantasan korupsi di Kejagung bekerja sebagai orkestra kelembagaan yang solid dan tidak bergantung pada figur tertentu, sekaligus menguji penerapan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Langkah penyitaan aset dalam skala fantastis tersebut sekaligus menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi, dari yang semula berfokus mengejar pelaku menjadi melacak alur uang dan aset.

Penindakan tidak hanya bertujuan menghukum fisik pelaku, tetapi juga merampas seluruh keuntungan ekonomi hasil kejahatan agar kembali ke negara. Pendekatan serupa juga diterapkan pada kasus tata kelola MBG, di mana Kejagung menyita aset senilai miliaran rupiah dari mantan Kepala BGN.

Meski begitu, besarnya nilai barang sitaan selama penyidikan bukanlah akhir dari proses hukum, karena penghitungan pasti kerugian negara oleh auditor masih terus berlangsung.

Pada akhirnya, marwah Kejaksaan tidak hanya diukur dari besarnya nominal aset yang disita, melainkan dari konsistensi, integritas, serta keberhasilan memulihkan keuangan negara secara sah di pengadilan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network