Ternyata Warga Asal Depok Jadi Tentara Bayaran Rusia Gunakan Modus Wisata ke Malaysia

Iyung Rizki
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah, Kamis (3/9/2026) mengungkapkan warga Depok Wahyu Oktavian berangkat ke Rusia dengan modus hendak bepergian ke Malaysia. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id - Wahyu Oktavian Iskandar, warga Pancoran Mas, Depok menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.  

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah, Kamis (3/9/2026) mengungkapkan Wahyu Oktavian berangkat ke Rusia dengan modus hendak bepergian ke Malaysia. 

Menurut Irvan Triansyah, Wahyu Oktavian merupakan pelaku usaha yang menjual sepatu dan tas branded secara online. Ia melakukan penggantian paspor pada 6 April 2026 melalui aplikasi M-Paspor.

"Jadi dia menggunakan M-Paspor, dan juga sudah kami wawancarai, di mana hasil wawancara tersebut dia menyampaikan bahwa tujuannya untuk wisata ke Malaysia dan mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok," kata Irvan. 

Menurut Irvan, dari hasil wawancara saat pengurusan paspor, tidak ditemukan indikasi Wahyu Oktavian akan berangkat ke Rusia. 

"Karena memang pada saat dilakukan pendalaman wawancara juga tujuannya hanya untuk wisata dan mendukung usahanya sebagai UMKM di Depok," ujarnya.

Terkait keberangkatan Wahyu ke Rusia, Irvan mengaku masih harus melakukan pengecekan terhadap data perlintasan keimigrasian.

"Karena memang tidak ada penerbangan langsung ke Rusia, ya. Kalau dari hasil wawancara, yang bersangkutan tujuannya wisata," katanya.

Pasca munculnya informasi mengenai WNI yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, Imigrasi Depok akan memperketat proses wawancara dalam penerbitan paspor.

"Karena memang isu sekarang terkait perekrutan militer di Indonesia," tegasnya.

Irvan menambahkan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dia menjelaskan, keikutsertaan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin tertulis dari Presiden RI memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.

"Karena kalau sesuai undang-undang kewarganegaraan, setiap warga negara Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden itu akan kehilangan kewarganegaraan," ucap Irvan.

Tergiur Gaji Tinggi

Sebelumnya, laporan intelijen luar negeri Ukraina menyebut sedikitnya delapan WNI diduga direkrut Rusia untuk menjadi tentara bayaran dalam perang melawan Ukraina.

Para WNI tersebut disebut berusia antara 29 hingga 47 tahun. Mereka diduga tergiur sejumlah keuntungan, mulai dari gaji tinggi, tugas non-tempur, hingga tawaran paspor atau kewarganegaraan Rusia dan berbagai tunjangan sosial.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah orang yang direkrut disebut justru dikirim ke garis depan pertempuran tanpa dibekali pelatihan militer yang memadai.

Pola serupa disebut terjadi terhadap warga negara dari sejumlah negara lain, seperti Nepal, Kuba, dan India.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama instansi terkait kini masih melakukan verifikasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perekrutan WNI sebagai tentara bayaran Rusia tersebut.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network