Pelaku mulai melakukan intimidasi harian, seperti memaki tanpa alasan, melempar helm, membuang telur busuk, sampah, botol beling, hingga minyak jelantah ke area rumah korban.
Pengurus RT dan RW, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas sempat turun tangan melakukan mediasi. Perjanjian damai sempat tertulis, namun pelaku tetap melanjutkan aksi teros.
Pada 15 Juli 2026, korban memviralkan rekaman CCTV teror tersebut ke media sosial dan resmi melaporkannya ke Polres Metro Depok.
Bukannya berhenti, pelaku makin menjadi-jadi. Pada 17 Juli 2026 pelaku merusak pagar rumah korban hingga hancur.
Frustrasi dengan situasi yang tidak aman, keluarga korban sempat memasang plang untuk menjual rumah mereka karena sudah tidak tahan diteror.
Polres Metro Depok menaikkan ke status penyidikan pada 21 Juli 2026 dan berujung pada penetapan tersangka pada 13 Agustus 2026.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
