DEPOK, iNews Depok.id - Tekan angka tunggakan, BPJS Kesehatan Depok sebut peserta bisa cicil iuran dengan meluncurkan Program REHAB 3.0 alias pembayaran bertahap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal menyebut cicilan pembayaran iuran bisa dilakukan harian, mingguan, maupun bulanan.
"Program REHAB 3.0 hadir untuk membantu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat menyelesaikan kewajibannya secara bertahap," kata Livendri Irvarizal dalam keterangan di Depok, Selasa (23/6/2026).
"Jadi pembayaran bisa lebih fleksibel, baik secara bulanan maupun harian dan mingguan sesuai kemampuan masing-masing," imbuh Livendri.
Dengan digulirkan program ini, BPJS Kesehatan Cabang Depok berharap mampu menekan angka tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran JKN.
Sementara itu Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin menambahkan dengan program ini, peserta yang menunggak tidak lagi harus membayar sekaligus.
"REHAB 3.0 memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan. Cicilan bisa dilakukan secara mingguan maupun bulanan sehingga lebih ringan dan fleksibel," katanya.
Dalam skema terbaru ini, seluruh transaksi pembayaran cicilan dilakukan menggunakan nomor Virtual Account (VA) khusus REHAB yang diterbitkan sistem.
Selama peserta masih berada dalam masa cicilan, nomor VA reguler tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran.
BPJS Kesehatan juga menetapkan nilai pembayaran minimum sebesar Rp10 ribu per transaksi.
Peserta dapat melakukan pembayaran setiap hari selama masa tenor yang dipilih, dengan jangka waktu maksimal hingga 12 bulan.
Meski demikian, status kepesertaan JKN baru dapat kembali aktif setelah seluruh tunggakan iuran berhasil dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan berharap program REHAB 3.0 dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN di Indonesia," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
