Pengamat Desak Hukuman Berat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah demi Keadilan Publik

Vitrianda Hilba Siregar
Status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak gugur, meski Kejagung terbitkan tiga sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU. (iNewsPalembang.id/foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsDepok.id — Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyoroti tajam perkembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia mendesak seluruh elemen masyarakat serta pegiat antikorupsi untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara ketat agar tidak menguap di tengah jalan.

Karyono menilai, keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisasi berskala masif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, dugaan praktik pencucian uang oleh penyelenggara negara dengan nilai barang bukti fantastis ini sudah tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang semestinya menjadi benteng utama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, ia menuntut penanganan hukum yang transparan, objektif, dan bebas dari praktik tebang pilih.

Karyono berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus ini bertindak lebih tegas dan progresif untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat hingga ke aktor intelektual di baliknya. Ia mendesak agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPU yang berlaku.

Mengakhiri keterangannya, Karyono mengimbau publik dan lembaga antikorupsi agar konsisten mengawasi setiap tahapan proses hukum. Pengawalan publik dinilai sangat krusial untuk memastikan penanganan perkara bersih dari konflik kepentingan serta menjamin terwujudnya keadilan dan akuntabilitas penegakan hukum di tanah air.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network