Seorang Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jualan Wadah Makanan Agar SPPG Disetujui

Achmad Al Fiqri / Mada Mahfud
DirdikJampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tersangka baru kasus korupsi MBG yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI). (Foto: iNews.id / Achmad Al Fiqri)

Brigjen LMI masih merupakan polisi aktif yang diduga berperan meminta 2 saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan  perusahaan untuk menjual wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

LMI kini ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

Terkait kasus MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2 mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network