Kejagung Tolak Mentah-Mentah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Riyan Rizki Roshali / Mada Mahfud
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews Depok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak mentah-mentah keinginan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk jadi justice collaborator (JC) terkait korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.

Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya. 

Menurut dia, Sony bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut memperjualbelikan titik SPPG. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network