Kombes Pol. Iman menegaskan, perjudian dengan modus ini masuk dalam kategori kejahatan terorganisir yang merusak moral bangsa, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu kriminalitas. Guna memberikan efek jera, Polda Metro Jaya berkomitmen terus melakukan tindakan represif berupa pembongkaran sindikat serta bekerja sama dengan Komdigi untuk memblokir jaringan keuangan digital mereka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
