3. Khusus untuk pemegang sertifikat profesi, batas waktu kelulusan diberikan kelonggaran hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
