JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Merespons penangkapan tersebut, tim kuasa hukum kedua tersangka langsung mengajukan permohonan agar pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap klien mereka.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, Jumat (19/6/2026).
Guna merealisasikan harapan tersebut, Refly Harun mengungkapkan bahwa timnya tengah menyiapkan sejumlah langkah taktis dan konstitusional.
Salah satu upaya utama yang akan segera ditempuh adalah menggalang dukungan serta meminta kesediaan dari sejumlah tokoh nasional untuk bertindak sebagai penjamin, dengan harapan pihak kepolisian membatalkan rencana penahanan karena kedua kliennya dinilai selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
