Roy Suryo Ajukan Praperadilan Usai Penahanan Ditangguhkan, Apa Objek Gugatannya?
JAKARTA, iNews Depok.id – Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terungkap obyek gugatan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut terkait upaya penggeledahan.
Gugatan praperadilan diajukan Roy Suryo pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Editor : M Mahfud