JAKARTA, iNews Depok.id - Bencana banyak terjadi akhir-akhir ini yang mengancam keamanan dokumen dan barang berharga. Safe Deposit Box menjadi salah satu cara untuk mengamankan dokumen dan barang berharga.
Sertifikat, perhiasan, emas, maupun dokumen memiliki nilai sangat penting. Selama ini, rumah masih menjadi tempat penyimpanan yang paling umum.
Namun menyimpannya di rumah dapat menghadirkan risiko yang tidak selalu bisa diprediksi. Kebakaran, kehilangan, kerusakan, hingga kemungkinan akses oleh pihak yang tidak berkepentingan menjadi beberapa hal yang perlu diperhitungkan.
Direktur Utama Bank Sembada, Sandibrata Simanjuntak menyebut fasilitas penyimpanan khusus seperti Safe Deposit Box (SDB) menjadi salah satu pilihan tepat untuk mengamankan dokumen dan barang berharga.
"Safe Deposit Box menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat yang ingin memisahkan penyimpanan aset penting dari ruang penyimpanan sehari-hari di rumah," kata Sandibrata Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sandibrata menyebut dokumen adalah sesuatu yang jarang dikeluarkan. Namun akan menimbulkan persoalan besar apabila hilang atau rusak.
Hal serupa berlaku untuk barang berharga seperti emas atau perhiasan. Menyimpannya di rumah memang menjadi pilihan yang praktis, tetapi sebagian orang mungkin membutuhkan alternatif lain dengan sistem pengamanan yang lebih terstruktur.
"Kalau terjadi kebakaran di rumah, itu kan sangat merepotkan," tutur Sandibrata.
Terkait kebutuhan masyarakat untuk mengamankan dokumen dan barang berharga, Sandibrata Simanjuntak menyebut Bank Sembada sendiri menyediakan hampir 650 Safe Deposit Box dengan beberapa pilihan ukuran.
Biaya sewa disebut Sandibrata terjangkau berada pada kisaran mulai dari Rp340.000 hingga Rp800.000 per tahun, tergantung ukuran yang digunakan.
Agar aman bagi kedua belah piha, fasilitas Safe Deposit Box Bank Sembada dilengkapi sejumlah lapisan pengamanan, termasuk CCTV serta sistem pengamanan pada akses masuk.
"Salah satu mekanisme yang digunakan adalah sistem kunci ganda, di mana satu kunci dipegang nasabah dan kunci lainnya berada pada petugas bank," tutur Sandibrata.
Dengan mekanisme tersebut, pembukaan kotak tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh salah satu pihak. Nasabah maupun petugas bank membutuhkan mekanisme yang melibatkan kedua kunci tersebut.
"Jadi kuncinya ada dua, kunci dipegang nasabah dan kunci dipegang petugas bank. Tidak mungkin petugas bank bisa membuka sendiri atau nasabah membuka sendiri," kata Sandibrata.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
