Penyidikan KPK Harus Jadi Momentum Pemberantasan Rokok Ilegal

Iyung Rizki
Penyidikan kasus suap cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi momentum pemberantasan rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan rakyat. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Depok.id - Penyidikan kasus suap cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi momentum pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan rakyat. 

Pandangan tersebut disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako kepada wartawan, Rabu (22/4/2026). 

"Momentum pengungkapan kasus oleh KPK, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi prasyarat utama agar tata kelola cukai lebih transparan, penerimaan negara terlindungi, dan industri legal dapat bersaing secara sehat," kata Ronny Bako. 

"Jangan sampai praktik pelanggaran terus berulang dan menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman permanen bagi fiskal negara dan keberlanjutan industri," tandas Ronny. 

Menurut Ronny, maraknya rokok ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik-praktik ilegal dan menjadi evaluasi atas kurangnya sistem pengawasan cukai yang secara langsung menimbulkan kerugian negara.

Ia menilai tata kelola cukai rokok masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait sinkronisasi antara produksi dan distribusi pita cukai. Secara ideal, jumlah pita cukai yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah rokok yang diproduksi.

“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujarnya.

Banyaknya praktek pelanggaran cukai tidak lepas dari kebijakan pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, berdampak pada semakin mahal harga rokok legal di pasaran. Hal ini mendorong konsumen mencari alternatif yang lebih murah. Disinilah demand akan rokok ilegal tumbuh subur. 

Pelanggaran cukai saat ini variatif, baik penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan pita cukai, hingga polos tanpa pita cukai yang semakin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 13,9% di tahun 2025. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network