JAKARTA, iNews Depok.id — Rencana Kementerian Keuangan untuk tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 dinilai bisa memulihkan industri hasil tembakau (IHT) yang sekarat dihantam rokok ilegal.
Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi.
“Salah satu upaya menyelamatkan industri tembakau saat ini adalah dengan tidak menaikkan cukai terlebih dahulu. Penjualan rokok kita sedang tidak baik-baik saja dan rokok ilegal merajalela sehingga kebijakan cukai ini perlu diperbaiki,” kata Mudi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Mudi mengakui para petani tembakau dalam kondisi terkapar akibat menurunnya serapan tembakau oleh pabrikan.
Mudi mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya yang melihat secara menyeluruh isu soal tembakau.
"Memang harus didengar semua pihak, baik dari sisi petani dan pengusaha industri tembakau dan juga kesehatan, tidak melihat hanya dari satu sisi,” tegasnya.
Mudi mendukung wacana moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan sebagai solusi jangka menengah.
“Usulan stakeholder pertembakauan adalah tidak menaikkan cukai rokok dalam tiga tahun ke depan," imbuhnya.
Kebijakan moratorium kenaikan cukai tembakau selama 3 tahun dinilai ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad sebagai langkah tepat.
Hal itu demi menahan peredaran rokok ilegal. Dari sisi fiskal, rokok ilegal membuat negara rugi puluhan triliun tiap tahun.
“Rokok ilegal itu kan jumlahnya signifikan. Kalau misalnya katakan 5% saja, kemudian dikali 300 miliar batang berarti sekitar 15 miliar batang ya. Bisa Ro15 triliun kan uang hilang,” hitung Tauhid.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
