Update Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Jalani Sidang Pengadilan Militer

Jonathan Simanjuntak / Mada Mahfud
3 terdakwan oknum anggota TNI jalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini Senin (6/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews Depok.id – Update kasus pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP. Hari ini, Senin (6/4/2026), 3 oknum anggota TNI jalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang teregister dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pengadilan militer dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama)," tulis informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

3 orang terdakwa tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru. Dakwaan dilbacakan oditur militer Mayor (Chk) Gori Rambe.

Kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN menghebohkan publik pada 21 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Korban MIP diculik pada 20 Agustus 2025 oleh ejumlah orang seperti terekam dalam kamera pengawas (CCTV).

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Jika pelaku dari kalangan sipili disidang di pengadilan umum, maka 3 anggota TNI disidang di Pengadilan Militer.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network