JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,">PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat (18/3/2022).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedu terdakwa itu dengan hukuman enam tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Pada dakwaan primer, Fikri dan Yusmin dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan pada 7 Desember 2020 ini sangat menghebohkan karena menelan enam korban yang semuanya merupakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Jaksa menyebut, anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak, sementara empat lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing, sementara dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
Editor : Rohman
Artikel Terkait