Tak Mau Dicerai Meski 7 Kali Diselingkuhi, Residivis Bacok Kepala Istri dengan Parang

Tim iNews
Residivis kasus pembunuhan ditangkap polisi karena membacok kepala istrinya dengan parang di Desa Gemarang, kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Foto/iNews TV/Asfi Manar

NGAWI, iNewsDepok.id - Baru sepekan keluar dari penjara, seorang residivis kasus pembunuhan harus kembali ke dalam jeruji besi karena membacok kepala istrinya hingga berdarah-darah.

Eko Budiono (34), residivis itu sempat melarikan diri setelah melukai istrinya, tetapi berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Ngawi, Jawa Timur, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, mengatakan, pelaku membacok istrinya, Binti Rokani (24), karena cemburu.

"Kami sudah menangkap pelaku, dan menyita barang bukti berupa parang untuk kepentingan penyelidikan," katanya, Jumat (1/7/2022), seperti dilansir SINDOnews.

Saat diperiksa polisi, Eko mengatakan membacok istrinya di rumah orangtua istrinya itu di Desa Gemarang, kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Ia datang ke sana untuk memberikan seragam sekolah untuk anak mereka.

Namun, kata pelaku, istrinya menolak bertemu dan berkata-kata dengan kasar kepadanya.

"Istri saya mengaku telah tujuh kali selingkuh, tapi saya tidak mau cerai," katanya.

Karena istri tetap menuntut cerai, pelaku pun kalap. Ia mengambil parang, dan membacok kepala istrinya hingga terluka parah, dan mengucurkan banyak darah. Setelah itu kabur.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Soeroto Ngawi. 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network