KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus perkara lahan di Depok. Sebanyak 3 tersangka dari PN Depok dan 2 dari PT Karabha Digdaya.
Penetapan tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026) malam. 3 tersangka dari PN Depok yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok.
Sedangkan dari PT Karabha yakni Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Dari PT Karabha, KPK juga sempat memeriksa 2 pegawai yakni ADN dan GUN.
Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang didapati BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
