JAKARTA, iNews Depok.id – Update operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan.
Gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan imempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diunggah dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dilihat, Rabu (25/3/2026).
Namun belum jelas penyitaan apa yang membuat Wayan Eka mengajukan permohonan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.
KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus perkara lahan di Depok. Sebanyak 3 tersangka dari PN Depok dan 2 dari PT Karabha Digdaya.
Penetapan tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026) malam. 3 tersangka dari PN Depok yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok.
Sedangkan dari PT Karabha yakni Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Dari PT Karabha, KPK juga sempat memeriksa 2 pegawai yakni ADN dan GUN.
Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang didapati BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
