Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja

Vitrianda Hilba Siregar
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. Foto: Ist

Menurut Pitra, kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi sejatinya telah dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, sehingga keberadaan KPK berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,” tegasnya.

Petisi Ahli menilai, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang konflik institusional.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network