JAKARTA, iNews Depok.id - Truk bandel melanggar aturan melintas di periode lebaran 2026. Kementerian perhubungan memberikan sanksi terhadap 124 perusahaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 124 perusahaan angkutan barang. Selain melanggar aturan larangan melintas di periode lebaran 2026, angkutan barang juga melakukan pelanggaran over dimension over loading (ODOL). Sebagian melanggar berulang hingga 3 kali.
Kemenhub melakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak H-8 hingga hari H lebaran.
"124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangannya resmi, Senin (23/3/2026).
Aan merinci pada 13-21 Maret 2026, terdapat 158 truk sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas saat masa pembatasan. Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.
"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik lebaran," katanya.
Penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen.
Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan ke 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
