JAKARTA, iNewsDepok.id - Relawan Jokowi atau ReJO Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme Restorative Justice pada 15 Januari 2026.
Keputusan ini, menurut Ketua Umum ReJO HM Darmizal dalam keterangan tertulus Jumat 16 Januari 2016, menjadi tonggak penting dalam upaya membangun persatuan dan harmoni nasional yang telah lama dinantikan.
Darmizal menjelaskan bahwa sejak Desember 2025, ReJO Prabowo-Gibran telah menjalin komunikasi intensif dengan Eggi Sudjana.
Komunikasi tersebut bertujuan untuk menjembatani upaya silaturahmi serta permohonan maaf kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
