JAKARTA, iNewsDepok.id – dr. Richard Lee dokter kecantikan sekaligus influencer kembali harus berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian resmi menetapkan sang dokter sebagai tersangka terkait kasus dugaan peredaran produk kosmetik atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah menetapkan status hukum baru tersebut, penyidik bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada dr. Richard Lee. Rencananya, sang dokter dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026 besok di Mapolda Metro Jaya.
Pemeriksaan besok akan difokuskan pada pendalaman keterlibatan Richard Lee dalam rantai distribusi produk racikan yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter di berbagai cabang kliniknya maupun melalui platform daring.
Awal Mula Persoalan Kasus ini berakar dari temuan produk kecantikan milik klinik dr. Richard Lee yang diduga tidak sesuai standar pengawasan medis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
