Secara aturan, produk dengan "Etiket Biru" merupakan produk racikan dokter yang bersifat eksklusif bagi pasien tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara massal.
Penyidik menaikkan status Richard Lee menjadi tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, termasuk hasil uji laboratorium dan keterangan ahli hukum kesehatan. Polisi menduga ada unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan karena distribusi produk tersebut dianggap membahayakan masyarakat jika digunakan tanpa diagnosa dokter secara langsung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
