JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa proses penetapan angka tersebut diwarnai dengan dinamika tarik-menarik yang cukup alot antara pihak pengusaha dan kelompok buruh.
Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025), Pramono menegaskan komitmennya untuk menyampaikan hasil pembahasan tersebut secara transparan kepada publik.
Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Selama proses negosiasi, perwakilan pengusaha awalnya mengusulkan nilai alfa di angka 0,5 sebelum akhirnya bersedia naik tipis ke angka 0,55. Di sisi lain, kelompok pekerja menuntut kenaikan yang lebih signifikan dengan nilai alfa di atas ambang batas 0,9.
Sebagai jalan tengah dari berbagai pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk mengambil nilai alfa sebesar 0,75.
Keputusan ini menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,17% atau setara dengan Rp333.115 jika dibandingkan dengan nilai UMP pada tahun 2025. Dengan angka ini, diharapkan keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta dapat tetap terjaga.
Adapun, jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
