JAKARTA, iNewsDepok.id - Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam telah menyebabkan dua korban jiwa.
Kedua korban meninggal dunia tersebut adalah dua orang debt collector mata elang (matel) berinisial A dan L. Keduanya sebelumnya dikeroyok oleh orang tak dikenal (OTK) dan sempat dirawat di RSUD Budhi Asih.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengonfirmasi perkembangan ini kepada wartawan di lokasi kejadian pada Jumat (12/12). "Untuk korban yang meninggal saat ini sedang di Rumah Sakit Kramatjati untuk proses selanjutnya. Dua-duanya, dua-duanya meninggal," ujarnya.
Kompol Mansur menjelaskan, salah satu korban menghembuskan napas terakhir di rumah sakit, sementara korban lainnya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Lebih lanjut, Mansur memastikan bahwa kematian kedua korban tidak disebabkan oleh senjata tajam ataupun benda tumpul. "Kalau luka sajam, dari sajam enggak ada, benda tumpul enggak ada, itu hanya menggunakan tangan saja. Tangan kosong saja," tegasnya. "Iya, murni pakai tangan kosong," pungkasnya.
Aksi Pembakaran dan Pengerusakan
Sebagai informasi, insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector ini terjadi pada Kamis sore. Situasi memburuk ketika sejumlah OTK mendatangi lokasi dan melakukan pembakaran terhadap warung serta kendaraan di sekitar area tersebut.
Berdasarkan pantauan, sejumlah warung di seberang TMP Kalibata dan beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, terlihat hangus terbakar. Pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh OTK sebagai reaksi atas insiden debt collector yang tewas (dan satu orang lainnya dikonfirmasi meninggal).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pembakaran warung dan kendaraan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 100 orang OTK.
"Sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu, namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini," jelasnya. Kombes Nicolas menyebut insiden perusakan dan pembakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun hanya kerugian material.
Kombes Nicolas menegaskan bahwa polisi akan memproses dua kasus pidana berbeda. "Pasti kita akan melakukan proses. Ini kan dua perkara, perkara pengeroyokan dan perkara pengerusakan. Pengeroyokan yang dilakukan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Sedangkan pengerusakan terhadap barang-barang milik warga yang diduga dilakukan oleh kelompok massa," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
