Kombes Nicolas menegaskan bahwa polisi akan memproses dua kasus pidana berbeda. "Pasti kita akan melakukan proses. Ini kan dua perkara, perkara pengeroyokan dan perkara pengerusakan. Pengeroyokan yang dilakukan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Sedangkan pengerusakan terhadap barang-barang milik warga yang diduga dilakukan oleh kelompok massa," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
