JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Ia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan ancaman kekerasan untuk tindak pidana teroris.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait