Ibnu menyebutkan, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil.
”Pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD,” terang Ibnu.
KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek.
“Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” ujar Ibnu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
