DEPOK, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembangunan daerah melalui pokok pikaran (Pokir) anggota dewan rawan korupsi karena disusupi kepentingan pribadi dan transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo seperti dikutip iNews Depok, Kamis (30/10/2025).
“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” kata Ibnu.
Ibnu memaparkan Pokir DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
”Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan,” tutur Ibnu.
Ibnu menyatakan KPK telah melakukan evaluasi, bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk Pokir, menjadi salah satu area paling rawan korupsi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
