Mbah Tarman dan Pola-Pola Penipuan Samurai, Kamid Tertipu Rp240 Juta

Mada Mahfud
Mbah Tarman viral cek Rp3 miliar sebelumnya divonis 2 tahun penjara di PN Wonogiri pada tahun 2022 setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penjualan pedang samurai. Korban bernama Kamid tertipu Rp240 juta. Foto: Ist

WONOGIRI, iNews Depok.id - Mbah Tarman 74 tahun yang viral cek kosong Rp3 miliar untuk mahar gadis 24 tahun memiliki rekam jejak kasus penipuan

Mbah Tarman divonis 2 tahun penjara di PN Wonogiri pada tahun 2022 setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penjualan pedang samurai. Korban bernama Kamid tertipu Rp240 juta. 

Vonis diputus PN Wonogiri pada 22 Juni 2022 dalam perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng. 

Sidang dipimpin Adhil Prayogi Isnawan sebagai Majelis Hakim Ketua dengan hakim anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya. 

Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Dalam perkara ini, bertindak sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Nur Solikhin. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network