WONOGIRI, iNews Depok.id - Mbah Tarman 74 tahun yang viral cek kosong Rp3 miliar untuk mahar gadis 24 tahun memiliki rekam jejak kasus penipuan.
Mbah Tarman divonis 2 tahun penjara di PN Wonogiri pada tahun 2022 setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penjualan pedang samurai. Korban bernama Kamid tertipu Rp240 juta.
Vonis diputus PN Wonogiri pada 22 Juni 2022 dalam perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.
Sidang dipimpin Adhil Prayogi Isnawan sebagai Majelis Hakim Ketua dengan hakim anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara ini, bertindak sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Nur Solikhin.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
