DEPOK, iNews Depok.id - Isu jual beli proyek berhembus menerpa seorang anggota DPRD Depok berinisial TR. Terkait kasus tersebut Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok memberikan tanggapan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Depok, Turiman menepis adanya jual beli proyek. Turiman menilai masalah tersebut hanyalah soal kerjasama.
Menurut Turiman, anggota dewan tidak memiliki anggaran. Anggota Dewan hanya punya program pokok pikiran (Pokir).
"Jadi jangan salah, ini pokir bukan anggaran," kata Turiman seperti dikutip iNews Depok, Selasa (7/10/2025).
Dengan alasan tersebut, Turiman menilai tidak ada praktik jual beli proyek. "Isu jual beli proyek tidak benar," ceplos Turiman.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah menyatakan setiap laporan masyarakat terkait anggota dewan akan diproses secara profesional.
"Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” kata Qonita.
Menurut Qonita, BK DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait isu jual beli proyek.
"Kami menerima sebanyak mungkin informasi," kata Qonita.
Hanya saja Qonita menegaskan ranah BKD terbatas pada pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran lain menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Terkait kemungkinan sanksi etik, Qonita, menyebut proses penggalian informasi belum selesai.
“Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” imbuh Qonita.
Seperti ramai diberitakan, anggota DPRD Depok berinisial TR telah dilaporkan ke BKD Depok terkait dengan surat perjanjian kerjasama antara seorang berinisial PA dan anggota dewan berinisial TR.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
