DEPOK, iNews Depok.id – DPRD dan Pemkot Depok takut gelombang demo, tunjangan perumahan anggota DPRD Depok per orang senilai seekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar selama 5 tahun akan direvisi.
Tunjangan perumahan anggota DPRD Depok diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan tanggal 13 Desember 2021. Perwal ini berlaku sejak Januari 2022.
Tunjangan perumahan kini menjadi pemantik gelombang demo besar-besaran di seantero negeri. Saat rakyat dicekik berbagai pajak, anggota DPR justru menikmati fasilitas berlimpah ruah dari pemerintah.
Ancaman demo besar-besaran pun akan dilakukan di Depok. Ajakan demo disuarakan Adi Suman dan Anton Sujarwo pada 1 dan 3 September 2025.
Namun rencana demo batal setelah Adi Suman dipanggil bertemu Wali Kota Depok Supian Suri, Ketua DPRD Depok Ade Supriatna, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dan Dandim Kolonel Inf Iman Widhiarto.
Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menyatakan bersama Wali Kota Depok Supian Suri sepakat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021.
”Kita akan sesuaikan (tunjangan perumahan) dalam tingkat yang wajar,” kata Ade dalam video yang beredar hari ini, Minggu (31/8/2025).
Ade menyatakan memahami perasaan warga dan meminta anggota DPRD Depok untuk peka dalam sikap. Ade juga meminta anggota DPRD Depok untuk bekerja melayani rakyat.
Hal senada disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri. ”Kami akan evaluasi bersama Ketua DPRD Depok. Ini menjadi semangat kita menjaga Kota Depok dan Indonesia yang kita cintai,” kata Supian.
Sementara itu Koordinator Demo Adi Suman menegaskan rencana aksi kelompoknya dibatalkan. ”Untuk aksi tanggal 1 dan 3 kita batalkan,” kata Adi Suman.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
