Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun: Anggota DPRD Mestinya Jadi Teladan, Malah Cabuli Anak SMP

Mada Mahfud
Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara. Tingginya vonis karena sebagai anggota dewan harusnya menjadi teladan bukan malah cabuli anak SMP masih di bawah umur. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara. Tingginya vonis karena sebagai anggota dewan harusnya menjadi teladan bukan malah cabuli anak SMP masih di bawah umur. 

Putusan 10 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada sidang hari ini, Rabu (15/10/2025).

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, hukuman 10 tahun penjara tergolong cukup berat. 

Ketua Majelis Hakim PN Depok Sondra Mukti Lambang Linuwihara menyatakan hal yang memberatkan Rudy Kurniawan. 

"Sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan," kata Sondra. 

Hal memberatkan lain, Rudy Kurniawan berbelit-belit selama persidangan. Semestinya Rudy Kurniawan mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa melakukan secara berulang kepada korban, seorang anak dibawah umur," kata Sondra. 

Sedangkan hal meringankan, Rudy Kurniawan bersikap sopan di persidangan. Dia juga belum pernah dihukum. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network