JGU Alihkan Pendaftaran Mahasiswa Baru ke Kampus Mitra, Ternyata Ini Alasannya

Mada Mahfud
Kampus Jakarta Global University (JGU). Foto: iNews Depok

JGU kemudian mengirimkan surat permohonan tindak lanjut banding kepada Menteri, meminta supaya sanksi dicabut. "Surat permohonan ini juga belum mendapatkan tanggapan dari Pak Menteri," jelas Onki. 

Usaha JGU untuk mendapatkan keadilan dilanjutkan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Depok pada 15 September 2025.

Langkah lain JGU melaporkan permasalahan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penerbitan sanksi EKPT.

"Pada 2 Oktober 2025, JGU mengajukan gugatan ke PTUN dengan tujuan membatalkan keputusan EKPT yang dijatuhkan kepada JGU, agar hak kelembagaan dan hak pendidikan mahasiswa dapat dipulihkan," ujar Onki. 

Sambil melakukan upaya-upaya resmi untuk pencabutan sanksi EKPT, JGU tetap membuka PMB hingga 22 September 2025 dengan harapan sanksi administratif dapat dicabut sehingga mahasiswa tetap dapat berkuliah di JGU.

Namun dari berbagai upaya yang telah ditempuh, JGU hingga saat ini belum menemukan titik terang untuk memastikan calon mahasiswa baru dapat memulai perkuliahan di pada semester ganjil 2025. 

"Kami memahami kekecewaan yang muncul, namun menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan sesuai prosedur, beritikad baik, dan berorientasi pada perlindungan hak pendidikan mahasiswa," terang Onki. 

"Kami memohon doa serta dukungan agar proses banding administratif ini dapat menghasilkan keputusan terbaik, sehingga keberlangsungan pendidikan mahasiswa tetap terjaga," pungkas Onki. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network