get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep Tangani Kasus, Polres Depok Berikan Penghargaan pada 52 Anggota dan 4 Warga

Tegaskan Dana KIP-Kuliah Sudah Tuntas, JGU Minta Mahasiswa Tolak Ajakan Unjuk Rasa

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:14 WIB
header img
Jakarta Global University (JGU) menegaskan isu Dana KIP-Kuliah telah tuntas. Mereka meminta mahasiswa dan seluar civitas akademika menolak ajakan unjuk rasa. Foto: iNews Depok/Agus S

DEPOK, iNews Depok.id – Jakarta Global University (JGU) menegaskan isu Dana KIP-Kuliah telah tuntas. Mereka meminta mahasiswa dan seluar civitas akademika menolak ajakan unjuk rasa

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Humas dan Kerjasama Onki Alexander, Minggu (20/7/2025). 

"Pihak kampus mengimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan tanpa kejelasan sumber," kata Onki.

Pernyataan Onki merespons isu rencana aksi unjuk rasa yang digagas Aliansi Civitas Perjuangan (ACP), yang dikabarkan akan digelar pada 21 Juli 2025.

Menurut Onki, JGU tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa dari pihak penyelenggara maupun dari Polres Metro Depok. 

‎Sesuai ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 serta Pasal 14 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012, setiap kegiatan unjuk rasa di area strategis seperti kampus wajib melalui proses pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak pengelola.

‎"Maka JGU menolak segala bentuk kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi di lingkungan kampus," tutur Onki. 

‎Onki mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban akademik, memasuki kampus tanpa izin, maupun merusak fasilitas pendidikan dapat diproses hukum sesuai ketentuan, termasuk Pasal 167, Pasal 170, Pasal 503, dan Pasal 510 KUHP.

‎Terkait dugaan penyimpangan dana KIP-Kuliah, Onki menegaskan telah selesai ditangani. Itu dibuktikan melalui audit resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan pada 3–7 Maret 2025, implementasi penuh atas seluruh rekomendasi yang diberikan, serta konfirmasi penyelesaian dari Kepala LLDIKTI Wilayah IV dalam audiensi resmi pada 28 Mei 2025.

‎Bukti penyelesaian tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Resmi JGU No. 16/L7/SP4/VI/JGU/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

‎"Upaya menggiring opini seolah kasus masih berjalan adalah bentuk disinformasi yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. 

‎Pihak kampus juga mensinyalir adanya aktor provokatif di balik rencana aksi tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, aksi diduga diprakarsai oleh seorang mantan staf kampus yang juga pernah menjadi narapidana. Bahkan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas koordinator aksi dalam surat pemberitahuan, yang mengarah pada dugaan pemalsuan informasi.

‎"Atas dasar itu, JGU akan menempuh langkah hukum untuk menjaga kredibilitas dan ketertiban lingkungan akademik," tandas Onki. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut